Tuban- Poetaltuban.id – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban menyelenggarakan kegiatan Edukasi Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah Pusat/Vertikal di Aula KPP Pratama Tuban pada Rabu (5/8). Kegiatan ini diikuti oleh bendahara pengeluaran, pejabat penatausahaan keuangan, serta pegawai yang menangani administrasi perpajakan pada instansi pemerintah pusat yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Tuban.
Kegiatan edukasi ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan bendahara pemerintah sebagai pihak yang memiliki peran strategis dalam pelaksanaan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Materi disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Tuban, Dafit Khoirul Rusda, yang menjelaskan berbagai ketentuan perpajakan yang harus dipahami oleh bendahara pemerintah. Materi meliputi kewajiban melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi pengadaan barang dan jasa, tata cara pembuatan bukti potong, penyetoran pajak ke kas negara, hingga pelaporan melalui sistem administrasi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pemaparannya, Dafit menekankan bahwa bendahara pemerintah memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan setiap transaksi yang menggunakan dana APBN telah diperlakukan sesuai ketentuan perpajakan. Ketepatan dalam menentukan jenis pajak, tarif, dasar pengenaan pajak, serta waktu penyetoran dan pelaporan akan memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara.
Selain penyampaian materi, peserta memperoleh pendampingan mengenai berbagai perubahan regulasi perpajakan, penggunaan aplikasi perpajakan secara elektronik, serta tata cara penyelesaian kendala yang sering ditemui dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab sehingga peserta dapat mengonsultasikan permasalahan yang dihadapi di instansi masing-masing.
Kepala KPP Pratama Tuban, Hanis Purwanto, mengatakan bahwa bendahara pemerintah merupakan mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam menjaga kualitas penerimaan negara melalui pelaksanaan kewajiban perpajakan yang benar.
“Bendahara pemerintah memiliki peran yang sangat penting sebagai pemotong dan pemungut pajak. Oleh karena itu, pemahaman yang baik terhadap ketentuan perpajakan menjadi kunci agar setiap transaksi yang dibiayai APBN telah memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, tepat waktu, dan sesuai peraturan. Melalui edukasi ini kami berharap seluruh bendahara pemerintah dapat semakin percaya diri dalam menjalankan tugasnya serta mampu meminimalkan potensi kesalahan administrasi perpajakan,” ujar Hanis.
Hanis menambahkan bahwa KPP Pratama Tuban akan terus memberikan edukasi, asistensi, dan layanan konsultasi kepada instansi pemerintah guna mendukung terciptanya kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan. Sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan seluruh instansi pemerintah diharapkan dapat memperkuat tata kelola keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan berintegritas.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Tuban berharap seluruh bendahara pemerintah pusat di wilayah kerjanya semakin memahami peran dan tanggung jawab perpajakan, sehingga kewajiban pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dapat dilaksanakan secara tepat, benar, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/Fie).
Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.