TUBAN, PORTALTUBAN.ID – Slamet, warga Kabupaten Tuban terpaksa melakukan gugatan terhadap Bank Negara Indonesia (BNI) ke Pengadilan Negeri (PN) kabupaten setempat.
Ia nekat menggugat BNI Tuban lantaran sertifikatnya diduga beralih ke pihak lain melalui Akta Jual Beli tanpa persetujuannya. Kemudian, sertifikat tersebut dijadikan agunan kredit di BNI Tuban.
“Kami layangkan gugatan terkait dugaan pengalihan sertifikat hak milik melalui Akta Jual Beli (AJB) yang dijadikan agunan tanpa persetujuan pemilik. dan menilai bahwa BNI Tuban telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” kata Kuasa hukum penggugat, Abdul Mun’im kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Mun’in menjelaskan, perkara bermula dari kliennya, Slamet yang sertifikat tanahnya dipinjam anaknya. Kemudian, dipinjamkan lagi kepada temannya untuk dijadikan agunan kredit di BNI Tuban
“Yang jadi fokus PMH-nya, sertifikat atas nama Pak Slamet itu kemudian dipindah melalui Akta Jual Beli atau AJB tanpa persetujuan pemilik sertifikat untuk dijadikan jaminan di BNI Tuban,” timpalnya.
Ia menambahkan, kliennya baru mengetahui jika aset berupa tanah dan bangunan miliknya dilelang Bank dan berganti nama. Tentu hal ini klien merasa dirugikan apalagi tahu-tahu mau dilelang.
“Klien kami saat ini masih menempati lahan tersebut, namun sertifikat sudah di-AJB-kan ke orang lain. Ini kan aneh,” ungkapnya.
Disisi lain, sertifikat aset yang dijaminkan di BNI tersebut bernilai Rp 800 juta. Berupa lahan dan bangunan seluas kurang lebih 500 meter persegi.
Selanjutnya, Kuasa hukum mencurigai ada rekayasa dalam proses AJB di notaris. Terutama, saat tanda tangan AJB yang dihadirkan bukan kliennya, tapi orang lain yang melakukan pengesahan.
“Meski begitu kami fokus pada gugatan perdata. Ini lebih kepada cacat formal di dalam akad perjanjiannya. Kami tidak mendalami mens rea, karena ini gugatan perdata,” imbuh Mun’in.
Dalam petitum gugatan, penggugat meminta pengadilan membatalkan akad kredit dan memerintahkan BNI mengembalikan hak tanggungan atas nama kliennya. Diharapkan, pengadilan membatalkan akad kreditnya dan BNI Tuban mengembalikan hak tanggungan atas Slamet yang sudah diatasnamakan orang lain karena prosesnya cacat hukum.
“Kalau untuk potensi pidana jika terbukti ada kerugian negara. Ini buat pelajaran bagi semua bank, terutama bank plat merah. Kalau sampai terjadi dan menjadi putusan pengadilan, ini bisa masuk ke ranah pidana UU Tipikor. BNI itu bank plat merah. Kalau terjadi kerugian keuangan akibat PMH, patut diduga ada penyalahgunaan wewenang terkait kerugian negara,” imbuhnya.
Diketahui, ada tiga tergugat dalam perkara tersebut, yaitu Tergugat I Teguh Widodo selaku pemohon kredit atau debitur, tergugat II Bank BNI dan Tergugat III Kantor notaris yang beralamatkan di Bulu, Kecamatan Bancar.
Terpisah, juru Bicara PN Tuban, Marcellino Gonzales Sedyanto Putro menyampaikan, agenda sidang pertama perkara gugatan tersebut ialah pemeriksaan identitas.
“Tergugat ada yang hadir, kecuali dari pihak BNI Cabang Tuban,” jelasnya.
Ia menambahkan, gugatan yang diajukan tersebut merupakan gugatan perdata perbuatan melawan hukum mengenai sengketa proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 321, yang kemudian berkaitan dengan jaminan kredit pada bank.
“Perkaranya merupakan Penggugat meminta agar proses balik nama sertifikat dan perjanjian kredit dinyatakan tidak sah,” pungkas Marcellino.
Sementara itu, sejak berita ini diturunkan awak media di Tuban masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Pihak BNI Tuban.
Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.