snapshot_00116

TUBAN, PORTALTUBAN.ID – R, EP, dan RW, yang diketahui sebagai Kepala Desa, Ketua, dan Bendahara HIPPA Tirto Sandang Pangan Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menjadi tersangka dugaan kasus korupsi PADes Kedungsoko, dan saat ini sudah ditahan Kejaksaan Negeri Tuban.

Ketiga tersangka dinyatakan tersangka atas Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Ke-tiganya diduga secara bersama-sama melakukan penyelewengan dana desa selama kurun waktu tahun 2022 hingga tahun 2024.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan petugas Kejaksaan Negeri Tuban, total kerugian negara akibat perbuatan ketiga tersangka adalah mencapai Rp1.260.590.519.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto, menjelaskan bahwa para tersangka secara melawan hukum tidak menyetorkan seluruh hasil usaha HIPPA Tirto Sandang Pangan—yang telah berbadan hukum menjadi BUMDes—ke kas desa.

Mereka juga tidak menyetorkan seluruh hasil lelang pengelolaan tanah kas desa (TKD) selama tiga tahun terakhir.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, total kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp1.260.590.519,” ungkap Yogi di Kantor Kejari Tuban.

Yogi menambahkan, proses pengungkapan kasus tersebut berlangsung cukup cepat. Hanya dalam waktu tiga bulan sejak penyelidikan dimulai hingga penetapan tersangka dan penahanan dilakukan.

“Dari awal penyelidikan sampai hari ini, prosesnya hanya tiga bulan. Kami juga telah memeriksa sekitar 17 hingga 20 orang saksi,” jelasnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Tuban memastikan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

Ketiga tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidiair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pilihan Redaksi

Baca Juga