Portaltuban.id – KPP Pratama Surabaya Karangpilang kembali menggelar kegiatan Business Development Services atau BDS bekerja sama dengan Kantor Kecamatan Wiyung pada Selasa (30/8).
Program Business Development Services adalah salah satu strategi pembinaan dan pengawasan kepada Wajib Pajak UMKM dalam membina dan mendorong pengembangan usahanya secara berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran (awareness), keterikatan (engagement) dan kepatuhan (compliance) terhadap pajak. Yang menjadi sasaran program Business Development Services adalah para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yaitu para pengusaha baik orang pribadi maupun badan hukum yang mempunyai penghasilan bruto setahun tidak lebih dari 4,8 milliar rupiah.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ir. Eko Radnadi Susetio selaku Kepala KPP Pratama Surabaya Karangpilang. Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Surabaya Karangpilang menyampaikan bahwa pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menyumbang kontribusi yang besar bagi total Produk Domestik Bruto.
“Kami berharap kegiatan BDS ini dapat membantu UMKM di wilayah kerja KPP Karangpilang agar semakin berkembang dan terus dapat bertahan melewati masa sulit saat pandemi Covid-19, ” ungkapnya.
Kegiatan BDS KPP Pratama Surabaya Karangpilang kali ini mengambil tema yang menarik yakni strategi packaging untuk mengoptimalkan penjualan. Materi BDS disampaikan oleh Dhiemas Arya Putra, entrepreneur muda yang telah sukses menjalankan beberapa lini bisnis. Dalam penjelasannya, Dhiemas menyampaikan bahwa packaging merupakan bagian terpadu dari rencana pemasaran dan harus mencerminkan tema promosi yang ingin disampaikan. Selain itu dengan membuat strategi packaging yang tepat dan unik dapat menjadi daya tarik pada kemasan dan produk isinya, yang outcomenya adalah meningkatkan penjualannya.
Kegiatan BDS ini diikuti dengan antusias oleh 30 pelaku UMKM di Kecamatan Wiyung. Saroji salah satunya, menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan banyak masukan dan ide baru untuk usahanya. Diharapkan semakin banyak kegiatan serupa yang dilaksanakan untuk membantu pelaku UMKM dapat bertahan atau bahkan berkembang setelah masa pandemi Covid-19.
Dalam kesempatan ini juga dijelaskan oleh Novan Andy, Penyuluh Pajak KPP Pratama Surabaya Karangpilang mengenai pengaturan baru terkait dengan Pajak Penghasilan bagi UMKM.
Pada bulan Oktober 2021 lalu, Pemerintah telah mengesahkan undang-undang baru terkait perpajakan yaitu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Salah satu kebijakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tersebut menyebutkan adanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi WP OP UMKM. Kebijakan ini berlaku per tahun pajak 2022, PTKP ini tidak hanya untuk wajib pajak Orang Pribadi saja, tapi WP OP UMKM juga ada PTKPnya yaitu sebesar Rp 500 juta dalam satu tahun. Artinya, penghasilan UMKM OP dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp500 juta setahun tidak perlu membayar PPh final sebesar 0,5%. Hal ini guna mendukung keberlangsungan usaha WP Orang Pribadi pelaku UMKM dan bentuk dukungan DJP untuk memajukan UMKM di Indonesia. (Afi).