PORTALTUBAN.ID – Tuban – Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tuban tahun 2022 sebanyak 870 meliputi 534 tenaga pendidik atau guru, 126 tenaga kesehatan dan 210 tenaga teknis sudah ditetapkan menjadi kebutuhan pegawai di lingkup wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Tuban banyak kendala, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban melakukan Rapat Kerja, Rabu (09/11/2022) kemarin.

Dalam rapat tersebut pihaknya menindak lanjuti Penerimaan Calon ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkup Pemkab Tuban, yang masih banyak kendala dan akan memperjuangkan nasib para pekerja.

Komisi 4 DPRD Tuban Tri Astuti mengungkapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia ( MenPan-RB) Momor 709 tahun 2022 tgl 9 september 2022 dan Keputusan Bupati Tuban tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di lingkup Pemkab Tuban.

“Telah ditetapkan formasi jabatan PPPK sebanyak 870 meliputi 534 tenaga pendidik atau guru, 126 tenaga kesehatan dan 210 tenaga teknis,” ucap Tri Astuti.

Ia juga menjelaskan, dari 126 formasi tenaga kesehatan yang di tetapkan dalam keputusan Bupati terdapat 59 formasi untuk RSUD Dr R Koesma.

“Namun, di jelaskan dalam persyaratan PPPK jabatan fungsional kesehatan, pelamar bisa di berikan tambahan nilai kompetensi yaitu pada THK ll,” ucapnya.

Tambahan THK II tersebut harus terdaftar dalam data base BKN atau Tenaga Kesehatan Non ASN yang terdaftar dalam Satuan Sistem Informasi Sumberdaya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kemenkes paling lambat 1 april 2022.

“Sedangkan, pelamar yang sudah masuk SISDMK telah terverivikasi dan validasi serta dinyatakan valid oleh Kemenkes,” kata Tri Astuti.

Tri Astuti juga menambahkan, dari 385 Non PNS di RSUD Dr R Koesma ada sebanyak 265 Nakes dan 120 Non Nakes tidak bisa mendaftar karena tidak bisa mendapatkan akun dari Kemenkes padahal sudah terdaftar di SISDMK.

“Itu kendalanya, kemudian di Dinas Kesehatan pada Desk 1 april 2022 dengan Kemenkes dari 492 hanya 2 orang dari THK II yang terdaftar sebagai calon PPPK, sedangkan 490 tidak bisa masuk,” terang Tri Astuti.

Ia menyarankan, dari Dinas Kesehatan Provinsi bahwa pelamar bisa menghubungi Helpdesh Namun jawaban dari sistem adalah ‘maaf data anda tidak menjadi usulan Afirmasi PPPK dari instansi anda’.

“Padahal dari 1600 pengajuan BKPSDM terdapat 870 Rekomendasi Kuota MenPan-RB yang bisa masuk pendataan sebanyak 148 THK II dan Non ASN, dan tidak masuk pendataan 632 sukwan dan BLUD,” ucapnya.

Sehingga, dari Komisi 4 memanggil BKP-SDM, Dinas Kesehatan, RSUD ali mansyur Jatirogo, RSUD Dr R Koesma Tuban serta perwakilan dari Nakes Non ASN untuk dimintai keterangan terkait carut marut masalah di atas.

“Ini menyangkut nasib Non ASN bidang Kesehatan yang harus kita perjuangkan,” tegas Tri Astuti.

Bahkan Tri Astuti menyampaikan, ada tenaga kesehatan yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun, namun belum ada kejelasan nasibnya, sehingga ia sangt mengapresiasi langkah MenPan-RB dalam menyelesaikan masalah tersebut.

“Artinya SDM berkualitas harus benar-benar ditata dan tenaga jasa juga harus di lakukan penyesuaian. Namun demikian, Pemerintah Daerah juga harus menangkap setiap peluang yang ada dengan aktif memberikan informasi kepada tenaga Non ASN yang dilakukan pendataan melalui instansi masing masing tentang mekanisme yang berlaku,” terang dia.

Tri Astuti juga meminta agar instansi yang bersangutan segera merespon cepat, apalagi semua mekanisme dilakukan melalui aplikasi sehingga SDM IT juga harus di tambah dan di tingkatkan.

“Untuk saat ini kami dari komisi 4 dengan dinas terkait sepakat untuk memperjuangkan nasib Non ASN bidang kesehatan dan akan segera kami konsultasikan dengan Kemenkes dan Menpan RB,” tutupnya. (Ayu)

Pilihan Redaksi

Baca Juga