Portaltuban.id – Ditjen Pajak (DJP) secara resmi memberlakukan layanan pemindahbukuan (Pbk) online pada akhir tahun 2022. Untuk mengajak Wajib Pajak agar beralih dari Pbk Manual ke e-PBK, KPP Pratama Surabaya Karangpilang kembali menggelar kelas pajak dengan topik pembahasan terkait e-PBK dan Program Pengurangan Sanksi Administrasi pada Selasa (17/10).
Dalam kelas pajak yang digelar secara daring dan diikuti oleh 137 peserta ini, dibuka langsung oleh Kepala KPP Pratama Surabaya Karangpilang, Ir. Eko Radnadi Susetio, M.M. Dalam sambutannya, kepala KPP Pratama Surabaya Karangpilang menjelaskan bahwa kelas pajak ini untuk memberikan informasi kepada Wajib Pajak terhadap kemudahan layanan pemindahbukuan. Dimana, saat ini jika terdapat kesalahan penyetoran pajak, Wajib Pajak tidak perlu lagi untuk mengajukan permohonan manual dan cukup mengajukan secara online melalui akun DJP Online milik Wajib Pajak.
Penggunaan kanal e-Pbk melalui laman pajak.go.id hanya bisa dilakukan apabila wajib pajak memiliki akun. Wajib pajak bisa mengakses e-Pbk dengan login terlebih dahulu melalui laman pajak.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudian, wajib pajak perlu mengisi password dan kode captcha untuk masuk ke DJP Online. Setelah masuk ke situs pajak.go.id, wajib pajak perlu memilih menu Pemindahbukuan dan kemudian ikuti proses pemindahbukuan yang terdapat dalam menu tersebut sampai tuntas.
Novan Andy Nugroho, dalam paparannya menjelaskan bahwa e-Pbk hanya dapat digunakan untuk melakukan pemindahbukuan pada NPWP yang sama dan atas surat setoran pajak (SSP). Pemindahbukuan melalui e-Pbk dapat dilakukan untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak.
Wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan Pbk secara online perlu mengaktivasi fitur e-Pbk pada DJP Online terlebih dahulu. Pasalnya e-Pbk belum secara otomatis tersedia pada menu layanan elektronik masing-masing wajib pajak.
Selain membahas mengenai e-Pbk, kelas pajak kali ini juga membahas mengenai program pengurangan sanksi administrasi (PSA). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, II dan III sepakat untuk menerapkan kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA), pengawasan dan penegakan hukum, dan ketentuan perpajakan wajib pajak sektor emas dan perhiasan di Provinsi Jawa Timur.
Masing-masing dari tiga Kanwil DJP yang ada di Jatim sudah menerbitkan surat terkait kebijakan PSA yang berlaku per tanggal 1 Agustus 2023. Kebijakan PSA untuk seluruh wilayah Jatim berlaku sama, sehingga tidak ada perbedaan tarif, aturan, maupun kebijakan terkait PSA di Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III.
Kebijakan PSA melibatkan sejumlah sanksi administrasi yang dapat dikurangi atau dihapuskan dalam kondisi-kondisi tertentu. Namun, ada batasan tertentu terhadap jenis sanksi yang dapat diajukan PSA.
Untuk memberikan informasi berupa insentif pengurangan sanksi administrasi dan kemudahan layanan pajak ini, KPP Pratama Surabaya Karangpilang terus berupaya untuk menyelenggarakan kelas pajak secara rutin, agar seluruh Wajib Pajak dapat memahami peraturan dan kebijakan terkini terkait perpajakan.