Screenshot_20260820_235700_WhatsApp

TUBAN, PORTALTUBAN.ID – Kasus aktivitas tambang pasir silica ilegal dengan melibatkan terdakwa CK yang berada di Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban masih terus bergulir.  Terbaru, kasus tambang ilegal tersebut telah menyeret nama kades setempat berinisial SU. 
 
Dalam kasus ini, Kades Ngandong diduga juga menerima aliran dana dari terdakwa CK. Hal ini pun disampaikan CK dalam fakta persidangan beberapa pekan yang lalu. 
 
Penasihat Hukum Terdakwa CK, Nang Engki Anom Suseno mengatakan, saat persidangan diketahui bahwa aliran dana sudah jelas mengalir kepada SU Kades Ngandong. 
 
Menurut dia, kliennya tidak akan berani melakukan aktivitas pemaprasan gunung atau dataran tinggi tanpa seizin pemangku wilayah yaitu kades. Sehingga, bila di BAP penyidik kepolisian tidak ada keterlibatan SU maka hal itu patut dipertanyakan. 
 
‎“Kami memiliki bukti transfer dari terdakwa ke rekening SU senilai Rp20 juta untuk deposit pembelian pasir,” terang Engki kepada awak media di Tuban.
 
Engki menambahkan, lantaran SU tidak terus terang dan berkilah maka pihaknya telah melaporkan ke Polresta Tuban pada beberapa hari yang lalu. 
 
Laporan terhadap SU dilakukan untuk meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Apalagi SU merupakan pemilik lahan yang diduga menjadi lokasi pengerukan material.
‎
“Kami telah memiliki bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembelian material pasir tersebut,” tegasnya. 
 
Disisi lain, ada pula dugaan keterlibatan SU dalam pengoordinasian kendaraan pengangkut material dari lokasi pengerukan menuju tempat pencucian pasir di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel. 
 
Termasuk, adanya persoalan pembayaran ongkos angkut kepada para sopir truk. Realitanya ada selisih pembayaran yang perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
‎
‎”Klien kami membayar per rit Rp210 ribu untuk ongkos angkut, namun oleh SU hanya Rp200 ribu yang diberikan kepada para sopir. Ada selisih Rp10 ribu per rit,” paparnya. 
‎
‎Selain SU, Engki juga mengaku telah melaporkan pihak berinisial SA yang disebut sebagai pemilik ekskavator sekaligus pihak yang memperkenalkan CK dengan SU. 
 
Adanya fakta ini diharapkan aparat penegak hukum dapat mendalami peran masing-masing pihak berdasarkan bukti dan keterangan yang ada.
‎
Selanjutnya, Engki juga menyoroti proses hukum perkara sebelumnya. Apalagi CK saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi telah menyampaikan informasi mengenai adanya transaksi dengan pihak lain yang menurutnya berkaitan dengan aktivitas pengerukan.
‎
‎”Kami menduga ada hal-hal yang perlu didalami lebih lanjut, sehingga kami meminta agar pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat juga diperiksa secara proporsional,” bebernya. 
‎
Diketahui, ‎CK sebelumnya telah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Negeri Tuban pada 28 Juni 2026. Atas putusan tersebut, CK kini masih menempuh upaya hukum banding.
‎
‎Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wicaksono Wirawan Elsam mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu menindaklanjuti laporan tersebut.
‎
‎”Kita selidiki dulu ya mas, terkait laporannya,” timpalnya. 
‎
‎Hingga berita ini ditulis, SU belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut maupun tudingan yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum CK. Ketika dikonfirmasi melalui ponselnya juga tidak kunjung dibalas.

Pilihan Redaksi

Baca Juga