Surabaya – Demi terwujudnya tingkat kesadaran pajak yang baik bagi wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Sukomanunggal melakukan pelayanan luar kantor hingga ke tingkat kecamatan. Tepatnya di Kecamatan Pakal, Kota Surabaya.

 

Bentuk pelayanan yang diberikan beragam sesuai dengan kebutuhan pajak, sepeerti lapor SPT Tahunan orang Pribadi/ Badan, Pemadaan NIK – NPWP, Aktivasi EFIN, hingga Konsultasi Perpajakan.

 

Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan adalah alasan dilakukannya kegiatan Pelayanan Luar Kantor ini. Bentuk terobosan dalam hal pelayanan nampaknya semakin digetolkan. Tujuannya agar memberikan kemudahan bagi wajib pajak.

 

Pelayanan di luar kantor ini mendapat respon sangat baik oleh wajib pajak. Ratusan wajib pajak tercatat melakukan aktivitas perpajakan di kantor yang terletak di Jalan Raya Babat Jerawat No. 1A, Surabaya tersebut. Banyak konsultasi yang diberikan dan hasilnya sangat memuaskan. Antusiasme masyarakat sangat tinggi, selain mudah karena memperoleh konsultasi gratis oleh petugas, juga lebih dekat dari rumah wajib pajak.

 

Segala kendala yang dialami wajib pajak juga bisa dikonsultasikan langsung sampai dengan pelaporan pajak dapat tersampaikan dengan baik. Banyak warga yang datang dengan indikasi keluhan pajak beragam. Seperti hilang NPWP, lapor SPT tahunan hingga konsultasi perpajakan lainnya.

 

Kemudahan yang diberikan oleh KPP Surabaya Sukomanunggal ini menjadikan warga merasa terbantu. Bahkan wajib pajak lebih terbuka dengan kondisi pajaknya. Juga biasa disebut Layanan Di Luar Kantor (LDK) ini memberikan solusi dan edukasi terkait perpajakan.

 

Selain warga, tampak juga Staf pegawai kecamatan hingga ASN Pemerintahan juga ikut melakukan pelaporan pajak. “saya sangat berterima kasih dengan kegiatan ini, kami siap ketempatan kegiatan serupa kalau ada acara lagi. Tadi antusias warga banyak. Juga ada staf dan pegawai kami yang ikut terbantukan dalam pelaporan SPT Tahunan, ” kata Sekretaris Kecamatan Pakal, Bambang Hartono, pada Kamis (2/3).

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal, Teddy Heriyanto mengatakan bahwa Pelayanan Non Kantor / Layanan di Luar Kantor (LDK) ini dilakukan sebagai wujud pelaksanaan pelayanan prima. Pelayanan diberikan untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanalan kewajiban pelaporan pajak.

 

Selain pelayanan, kegiatan ini juga bagian dari bentuk pendekatan dan edukasi kepada wajib pajak di wilayahnya agar lebih mengetahui akan manfaat dan kepatuhan pajak. Di tengah kondisi saat ini pihaknya tetap aktif memberi pelayanan ekstra hingga luar kantor. Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dan melakukan koordinasi dengan pemangku pemerintahan di tingkat kecamatan.

“kegiatan serupa juga akan terus kami lakukan. Dalam pekan depan kita juga akan melaksanakan LDK di kecamatan lain, layanan di luar jam kerja juga tetap dilayani. Selain memberikan konsultasi, kita juga melakukan edukasi dan koordinasi kepada masyarakat agar lebih patuh perpajakan, ” ungkapnya. (Afi).

 

Pilihan Redaksi

Baca Juga