20230208_150032

Portaltuban.id – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban menggelar kelas pajak online via zoom meeting yang dilaksanakan hari ini di kantornya, Rabu (8/2).

Kelas Pajak ini membahas tentang pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

Wajib pajak orang pribadi didorong untuk memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.

 

Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga.

 

Untuk menyukseskan pemadanan NIK-NPWP ini, KPP Pratama Tuban berkomitmen untuk menyebarluaskan informasi dan memberikan pemahaman yang baik akan manfaat pemadanan NIK-NPWP ini. Salah satunya, melalui sosialisasi rutin terkait dengan pemadanan NIK-NPWP.

 

Puluhan peserta memenuhi layar sosialisasi zoom meeting yang dilakukan oleh kantor perpajakan. Informasi disampaikan oleh tim penyuluh Acount Representatif Tirto Aji Risang Adianto dan Miftah Choirudin bahwa data profil wajib pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan untuk selanjutnya digunakan dalam SIAP (sistem inti administrasi perpajakan). Pemindahan atau migrasi data itu hanya dapat dilakukan jika data utama wajib pajak orang pribadi telah berstatus valid.

 

KPP Pratama Tuban juga mengimbau Wajib Pajaknya dengan menginfokan tata cara pemadanan NIK-NPWP melalui kelas pajak untuk menyukseskan program NIK-NPWP ini.

Beberapa jadwal zoom meeting atau kelas pajak sudah di jadwalkan. Untuk bulan ini saja, dibuka kelas pajak tentang penyuluhan asistensi SPT tahunan OP S /SS, SPT tahunan 1771 badan hingga SPT tahunan OP 1770. Setiap hari Kamis dan Selasa salam 1 pekannya dibuka 2 kelas pajak. Kelas pertama di buka antara pukul 09.00 hingga 11.00. Sedangkan di kelas sore pada hari yang sama kelas di buka jam 14.00 sampai 16.00.

 

Selain kelas pajak diatas, juga dibuka kelas pajak dengan materi sosialisasi tentang pemadanan NIK menjadi NPWP. Dilaksanakan setiap hari Rabu dan Jumat pada jam 10.00 hingga pukul 11.00.

 

Dijelaskan bahwa wajib pajak perlu menyiapkan beberapa data pribadi sebelum melakukan proses pemadanan NIK sebagai NPWP secara mandiri, seperti KTP, nomor kartu keluarga, nomor telepon, dan email.

Tim penyuluh juga menjelaskan tahapan untuk melakukan validasi sangat mudah dan ringkas. Pertama, wajib pajak harus login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan. Setelah itu, wajib pajak dapat mengakses menu utama DJP Online dan memilih menu Profil.

 

Pada menu Profil itulah, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu Perlu Dimutakhirkan atau Perlu Dikonfirmasi. Selain itu, pada wajib pajak pada menu Profil juga perlu memasukkan data pada kolom NIK/NPWP16.

” Setelah semua data terisi, wajib pajak harus menekan Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nanti, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid, ” seru salah satu penyuluh dalam materinya.

 

DJP juga akan menyiapkan aturan teknis tentang klarifikasi pemadanan data antara NIK dengan NPWP. Klarifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas status belum valid bagi wajib pajak pada laman DJP Online.

 

Dalam kelas pajak ini juga dijelaskan peraturan pelaksanaan bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk akan diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.

 

Kemudian, bagi wajib pajak cabang akan diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang masih bisa dipakai sampai dengan 31 Desember 2023. (Afi).

Pilihan Redaksi

Baca Juga