Portaltuban.id- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban terus menggemakan tentang penggunaan coretax. Aplikasi pelaporan perpajakan itu, secara keseluruhan akan diberlakukan di tahun 2025.
KPP Pratama Tuban, nampaknya menjadi garda depan dalam hal itu. Gerak awal, kantor yang bertempat di Jl. Pahlawan, Kelurahan Gedongombo, Semanding, Tuban itu mulai mengkampanyekan aktivasi akun wajib pajak. Selain itu, juga mulai mengunakan kode otorisasi pada aplikasi Coretax.
Genderang dimulai dengan menggandeng Kepala Sekretariat Daerah, Kabupaten Tuban, Budi Wiyana. Agenda Silaturrohim dan penjelasan akan aktivasi dan kode otoritas coretax. Serta membahas langkah-langkah strategis untuk memastikan bahwa semua Wajib Pajak dapat mengakses dan melaporkan SPT Tahunannya dengan lancar di aplikasi baru .
Manfaatnya, para ASN di Kabupaten Tuban diharapkan bisa menerapkan ilmu itu. Serta menjadi tauladan bagi masyarakat umumnya. “Kalau ASN ini kan memiliki kewajiban dalam melaporkan perpajaknnya. Maka harus tertib dan bisa memahami coretax. Terimakasih KPP Pratama Tuban telah bekerjasama dengan kami, jelas sangat bermanfaat bagi kami, ” tutur Budi Wiyana, di kantornya, Senin (6/10).
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Tuban, Hanis Purwanto mengatakan bahwa pihaknya sengaja mengawali dari ASN Pemerintah Kabupaten Tuban agar menjadi awal dan contoh bagi ASN lainnya. Selain itu, pihaknya akan memberikan edukasi, pelatihan hingga pendampingan dalam mengoperasikan aplikasi tersebut. Nantinya, selain berkelanjutan juga akan mempermudah dalam koordinasinya.
” Kami akan berikan Bimtek berkelanjutan sehingga dapat menjadi yang terdepan dalam kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Coretax dan senantiasa menjadi teladan bagi warga yang lain, ” ungkap Hanis.