Portaltuban.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaksanakan penegakan hukum atas wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya melalui penyitaan aset wajib pajak karena tunggakan atas utang pajak.

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai dengan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa atau UU PPSP. Penyitaan adalah rangkaian tindakan dari juru sita pajak negara yang dibantu oleh 2 orang saksi untuk menguasai barang-barang dari wajib pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak. Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak.
Salah satu kegiatan penegakan hukum ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Karangpilang yang menyita aset wajib pajak berupa 2 unit kendaraan dikarenakan wajib pajak tidak memenuhi tunggakan pajaknya.

Penyitaan dilakukan oleh juru sita pajak negara KPP Pratama Surabaya Karangpilang dan dihadiri oleh wajib pajak (atau dalam kasus ini, Penanggung Pajak) serta disaksikan oleh saksi. Aset yang disita berupa 2 unit kendaraan sepeda motor milik Penanggung Pajak dengan taksiran nilai sesuai dengan utang pajaknya.
Aset yang disita berupa 1 unit sepeda motor honda vario tahun 2015 dan 1 unit sepeda motor honda supra tahun 2010. Kedua aset ini di lelang melalui aplikasi lelang e-Auction dan dilakukan lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya dengan harga limit sebesar Rp.12.000.000. Pelaksanaan lelang dilakukan pada Senin 29 Mei 2023 dengan batas akhir penawaran pada pukul 10.10 WIB.

Kepala KPP Pratama Surabaya Karangpilang, Ir. Eko Radnadi Susetio, M.M. menjelaskan bahwa penagihan aktif yang dilakukan juru sita pajak negara telah sesuai dengan prosedur, di mana terlebih dahulu melakukan kunjungan ke lokasi usaha atau aset Penanggung Pajak untuk memastikan bahwa kegiatan usahanya masih berlangsung dan memiliki kemampuan untuk membayar pajak. Selain itu, penagihan aktif juga dilaksanakan dengan sistematis dengan didahului oleh prosedur penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Pemberitahuan Melakukan Penyitaan, dan dilanjutkan dengan penyitaan aset.

Dalam mekanisme penagihan aktif, petugas pajak melaksanakan berbagai macam upaya. Utamanya akan diberitahukan surat teguran, surat paksa, dan kemudian dilakukan penyitaan jika sampai dengan batas waktu yang ditetapkan wajib pajak belum melunasi utang pajaknya. Selain itu, penagihan aktif juga dapat dilakukan dengan penyanderaan, pencegahan, atau pemblokiran.

Setelah dilakukan penyitaan atas aset wajib pajak, selanjutnya akan dilakukan lelang eksekusi pajak atas barang sitaan tersebut. Hal ini diatur salah satunya dalam UU nomor 19 tahun 1997 s.t.d.d UU nomor 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Pada pasal 25 UU tersebut, disebutkan bahwa apabila utang pajak atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi meskipun telah dilaksanakan penyitaan terhadap aset penaggung pajak, maka petugas pajak berwenang melaksanakan lelang untuk menjual barang sitaan penanggung pajak tersebut.

Lelang eksekusi pajak ini dilaksanakan paling cepat 14 hari setelah penyitaan terhadap aset penanggung pajak, dan harus didahului dengan pengumuman lelang di media massa. Tenggat waktu ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada penanggung pajak untuk segera melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Dalam proses pelaksanaan lelang eksekusi pajak, terdapat penjelasan lelang (aanwijzing) yang dilakukan sebelum pelaksanaan lelang supaya lelang terlaksana dengan transparan, yang dilakukan oleh petugas pajak.

Hasil dari lelang barang sitaan penanggung pajak ini nantinya akan dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak, dan sisanya untuk membayar utang pajaknya. Apabila nantinya ternyata di tengah proses lelang, harga penjualan barang lelang telah cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka lelang akan dihentikan meskipun barang sitaan masih ada. Adapun apabila terdapat kelebihan hasil penjualan barang lelang, maka kelebihan tersebut akan dikembalikan kepada penanggung pajak.(afi).

 

Pilihan Redaksi

Baca Juga