PORTALTUBAN.id – Seorang pemuda berinisial RI (23) asal warga Desa Sedan, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tuban saat hendak edarkan pil jenis Y di wilayah Jatirogo, Kabupaten Tuban.
Pelaku ditangkap di pinggir jalan Desa Wotsogo, Kecamatan Jatirogo oleh petugas saat mendapatkan laporan dari masyarakat adanya peredaran obat-obatan terlarang.
Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko mengungkapkan, penangkapan pria asal Rembang tersebut usai pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada peredaran obat terlarang di wilayah Jatirogo.
“Saat mendapat laporan, langsung kami melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut di wilayah yang dicurigai,” ucap AKP Teguh Triyo Handoko, Kamis (10/11/2022).
Teguh sapaannya menambahkan, saat petugas mengamankan pelaku, ditemukan pil tablet putih berlogo Y, dari keterangannya pelaku mendapatkan obat tersebut di wilayah barat dengan dikirim melalui jasa pengiriman paket.
“Petugas menemukan sebanyak 2060 butir jenis Y,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tuban.
Hasil keterangan dari pelaku, usai terima paket dia langsung mengedarkan di wilayah Jatirogo Tuban dengan sasaran anak-anak muda atau pelajar.
“Hingga saat ini kami masih melakukan pendalaman,” ucapnya.
Lebih lanjut, Teguh menghimbau kepada masyarakat, pemuda hingga pelajar untuk lebih hati-hati dan menjauhi peredaran obat-obatan. Sebab, mengkonsumsi narkotika sangat tidak bermanfaat dan justru merusak generasi bangsa.
“Akibatnya pelaku dikenai pasal 196 dan atau 197 UU Kesehatan tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sebab dia mengkonsumsi juga sebagai pengedar,” pungkasnya. (Ayu)