Gerbang Coretax 2025 Terbuka, Ini Kuncinya

Thu, 2 Oct 2025 07:33:02am
WhatsApp Image 2025-10-02 at 07.00.40

TUBAN, PORTALTUBAN.ID – Sebentar lagi Para Wajib Pajak akan memasuki gerbang menuju era baru pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak yang lebih terintegrasi dan modern melalui aplikasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya, akan mulai menggunakan aplikasi Coretax secara penuh dalam melaporkan SPT Tahunan PPh baik Badan maupun Orang Pribadi. Adapun untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya masih dapat menggunakan aplikasi terdahulu yakni DJP Online.

Era tersebut ditandai dengan dunia yang berubah sangat cepat, sehingga mengharuskan beradaptasi sesegera mungkin mengikuti perkembangan Zaman.

Tantangan pasti ada, namun yang diperlukan semua adalah selalu bersikap terbuka dan antusias mempelajari hal-hal yang baru.

Termasuk sebagai Wajib Pajak, harus menyesuaikan dengan kebiasaan baru dalam melaporkan kewajiban SPT PPh melalui aplikasi Coretax.

Suatu sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi penggunanya. Pepatah mengatakan ala bisa karena biasa.

Semua Wajib Pajak pasti bisa dan akan terbiasa ketika mulai mengenal dan mencoba aplikasi tersebut.

Diketahui, Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan sarana yang digunakan Wajib Pajak untuk mengkomunikasikan segala pelaksanaan kewajiban perpajakannya selama periode tahun pajak tertentu.

Berdasarkan sistem self assessment, Wajib Pajak diberikan kewenangan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar kewajiban pajaknya secara mandiri, sekaligus mempertanggungjawabkannya melalui pelaporan SPT.

Wajib pajak bisa melaporkannya secara daring dari mana saja dan kapan saja selama belum melewati jangka waktu pelaporan, yakni 3 bulan bagi WP OP dan 4 bulan bagi WP Badan, setelah tahun pajak berakhir.

Layaknya memasuki rumah baru, maka perlu menyiapkan kunci yang tepat agar pintu gerbang pelaporan SPT Tahunan Coretax terbuka. Ada 2 kunci utama sebelum mulai mengisi SPT Tahunan PPh OP/Badan.

Wajib Pajak harus memilikinya, karena tanpa itu maka kita akan terkendala untuk mengisi SPT Tahunan PPh dan berpotensi terkena sanks tidak lapor SPT.

Kunci pertama adalah melakukan aktivasi akun Wajib Pajak di Coretax dan yang kedua adalah membuat Kode Otorisasi (KO) DJP, sebagai sarana tanda tangan elektronik Wajib Pajak. Bagaimana mendapatkan kedua kunci tadi, berikut tatacaranya.

Bagaimana mengaktivasi akun Wajib Pajak di Coretax ? langkah mudahnya sebagai berikut :

1. Kunjungi situs web Coretax DJP: https://coretaxdjp.pajak.go.id/ kemudian klik tautan “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
2. Pada layar berikutnya, centang pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
3. Masukkan NPWP kemudian klik tombol “Cari”.
4. Pada bagian Detail Kontak, masukkan alamat email dan nomor HP yang telah terdaftar pada sistem DJP Online. Apabila detail kontak mengalami perubahan, wajib pajak diminta menghubungi Kring Pajak atau mendatangi kantor pajak terdekat.
5. Lakukan verifikasi identitas.
6. Baca dan beri tanda centang pada Pernyataan.
7. Klik tombol “Simpan”.
8. Periksa email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang memuat kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain @pajak.go.id.
9. Login pertama kali pada Coretax DJP dengan menggunakan kata sandi sementara, kemudian ikuti panduan pada layar selanjutnya.
10. Selesai.

Sekarang lanjutkan membuka kunci kedua. Adapun langkah-langkah mengajukan permintaan Kode Otorisasi / sertifikat digital DJP sebagai berikut :

1. Login pada akun Coretax DJP kemudian klik menu “Portal Saya” dan pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
2. Pada layar berikutnya, scroll ke bagian bawah dan pada isian Jenis Sertifikat Digital pilih “Kode Otorisasi DJP”.
3. Buat passphrase sebagai kode otorisasi.
4. Baca dan centang Pernyataan.
5. Klik Simpan.
6. Untuk mengecek status penerbitan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital, buka menu Portal Saya-Profil Saya, pilih sub-menu Nomor Identifikasi Eksternal, dan klik pada tab “Digital Certificate”.
7. Dalam hal Status Kepemilikan adalah invalid, geser ke kanan menuju kolom Aksi, kemudian klik tombol “Periksa Status”.
8. Apabila muncul notifikasi sukses, klik tombol “Menghasilkan”. Apabila muncul notifikasi belum berhasil, ulangi proses permintaan kode otorisasi di atas.
9. Setelah berhasil, Status Kepemilikan akan berubah menjadi “Valid” dan wajib pajak dapat menggunakan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital untuk melakukan pelaporan SPT dan menandatangani dokumen lainnya pada Coretax DJP.

Ingat bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 akan dimulai sebentar lagi di 1 Januari 2026. Segera buka kuncinya dan dapatkan pengalaman baru administrasi perpajakan di Coretax DJP.

Akan hal tersebut, Kepala KPP Pratama Tuban, Hanis Purwanto menghimbau seluruh Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban lapor SPT Tahunan PPh, segera melakukan aktivasi akun WP dan membuat kode otorisasi di aplikasi Coretax sejak sekarang. Jika membutuhkan bantuan dapat menghubungi KPP yang siap melayani termasuk memberikan penyuluhan lebih lanjut.

“Jika perlu informasi lebih lanjut kunjungi KPP Pratama Tuban dan media sosial kami istagram @pajaktuban, untuk layanan dan penyuluhan perpajakan terbaru. atau bisa klik https://linktr.ee/Coretax648,” ungkapnya, Senin (29/9).

 

Pilihan Redaksi

Baca Juga