Portaltuban.id – Kasus Yayasan sekolah Al-Azhar Palang dengan Yayasan Masjid Al-Azhar Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban masih berlanjut, usai sidang di Pengadilan Negeri Tuban, selasa (28/02/2023), keduanya masih belum menemukan titik terang.
Konflik keduanya bermula saat ketua Yayasan Masjid Al-Alzhar Hj Kaswan menggugat pengelola Yayasan sekolah Al-Azhar Imam Kafas, dalam sidang tersebut penggugat ingin mengambil alih pengelola kepemilikan sekolah Al-Azhar.
Isu yang beredar sekolah Al-Azhar dari TK, MI, Mts, sampai SMK akan diambil alih oleh penggugat sehingga akan dilakukan eksekusi oleh pihak penggugat.
Ketua yayasan sekolah Al-Azhar Imam Kafas menjelaskan, hari ini tahapan pelaksanaan eksekusi tapi masyarakat menolak dan akan kita pertahankan.
“Sebetulnya yang menggugat itu hanya segelintir orang yang memang tidak dikehendaki oleh masyarakat, Masjid dan sekolah Al-Azhar ini harusnya tetap milik masyarakat dan tidak mengizinkan untuk diambil alih oleh pihak manapun,” Ucap Imam Kafas.
Imam sapaan akrabnya menuturkan bahwa pada awalnya tanah itu di wakafkan secara sepihak, namun pada akhirnya ada orang-orang yang ingin mengelola Masjid dan sekolahan tersebut.
“Sama penggugat itu kemungkinan sekolah Yayasan Al-Azhar akan diserahkan ke NU, sedangkan masyarakat pengennya itu tanah yang sudah di wakafkan ini minimal tetap dikelola oleh warga Desa Karangagung,” Terang Imam Kafas.
Lanjut, dalam tuntutan eksekusi tersebut pengelola Yayasan Al-Azhar akan diambil alih, sehingga dari 56 guru ada 18 guru yang rencananya akan dipecat termasuk para pengurus.
“Jadi infonya kalau di eksekusi akan ada hampir 18 guru yang dipecat, rencananya mereka akan mencari pengganti guru,” Kata Imam.
Lanjut, Imam mengungkapkan bahwa rencana pemecatan guru ini harusnya tidak dilakukan sebab guru itu hanya berprofesi mengajar saja tanpa ada kaitannya dengan permasalahan kasus saat ini.
“Untuk saat ini belum dipecat, tapi kita dengar-dengar seperti itu, semestinya guru kan tidak tahu apa-apa, dia hanya mengajar. Tentu mereka akan kami pertahankan,” Ungkap Imam.
Selain itu, pihaknya menyampaikan bahwa dalam persidangan isi eksekusi itu memang tertulis bahwa menghukum yang tergugat untuk keluar dari Yayasan baik secara pengelola, pengurus sekaligus mengembalikan keadaan seperti semula, termasuk bangunan dan semua tata kelola.
“Jadi ada bangunan-bangunan yang kami bangun atas nama Yayasan Al-Azhar itu akan di eksekusi termasuk dalam tuntutannya itu,” Jelasnya.
Ia berharap bahwa atas dasar kemanusiaan pihaknya menolak adanya eksekusi atau penggusuran dalam bentuk apapun.
Sementara itu, kuasa hukum dari penggugat Yayasan Masjid Al-Azhar Hj Kaswan Abdul Malik belum bisa dimintai keterangan hasil dari persidangan tersebut.
“Nanti ya, hari ini belum putusan, hasilnya masih belum ada, besok selasa kita masih ada sidang lagi,” Ucap Abdul Malik. (Ayu/*).