Portaltuban.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban berhasil menangkap pelaku kasus penipuan isi saldo Dana di konter handphone tapi tidak membawa uang. rabu (08/03/2023).
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta mengungkapkan bahwa
sebelumnya pelaku saat melakukan aksinya terekam kamera CCTV milik salah satu konter di Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban dan viral di media sosial.
Modusnya, pelaku mengisi saldo elektronik Dana tapi lupa membawa uang, untuk meyakinkan penjaga konter, pelaku berpura-pura akan mengambil uang sebentar, namun setelah diisi saldo, pelaku tak kunjung kembali ke konter.
“Kemarin, kami dari pihak Kepolisian berhasil menangkap pelaku kasus penipuan isi saldo Dana di 12 konter yang ada di Kabupaten Tuban bernama Anggar,” Ucap M Gananta.
Gananta juga menjelaskan, pelaku melakukan aksinya di 12 konter yaitu di Barokah Cell Kembangbilo Tuban, Sunan Cell Pramuka Tuban, Kurnia Cell Pasar Plumpang Tuban, Sukses Cell Jl. Dr. Soetomo Tuban, Wedus Cell Penambangan Semanding Tuban, AR Cell Merakurak Tuban, Toserba Grabagan Tuban, Griya Azka Kembangbilo Tuban, Kanze Merakurak Tuban, Kanze Kalijogo Tuban, Az Cell Semanding, Modern Cell Palang.
“Untuk TKP yang terakhir di konter Sunan Cell jalan Pramuka, Kelurahan Sidorejo Tuban,” tutur Gananta.
Masih kata dia, pelaku ini awalnya datang ke konter dengan melakukan pembelian saldo untuk aplikasi top up Dana. Saat saldo sudah diisi, pelaku beralasan lupa membawa uang. Sehingga, pelaku meyakinkan penjaga konter akan pergi mengambil uang.
“Untuk meyakinkan korban, pelaku ini berpura – pura bahwa rumahnya dekat dengan konter, sehingga beralasan akan pulang kerumah mengambil uang, setelah ditunggu pihak konter ternyata tidak kunjung kembali,” tutur Gananta.
Dari pengakuan pelaku, Gananta menuturkan bahwa uang hasil menipu digunakan untuk kebutuhan sehari – hari serta dibuat judi game online.
“Setiap pengisiannya sebesar Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu, kalau di total rata – rata bisa mendapatkan sekitar Rp 2 juta. Namun, untuk kerugian materil korban sekitar Rp 2,7 juta,” Ungkap Gananta.
Serta kasus ini masih dilakukan pendalaman oleh pihak Kepolisian, dari 12 konter masih ada beberapa TKP yang belum melakukan pelaporan secara resmi. Akibatnya, pelaku dijerat pasal 379A dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
“Kami mengimbau kepada masyarakat atau pelaku usaha konter, bisnis jika ada orang yang dengan modus sama jangan dulu di isi kalau belum ada transaksi,” Imbuhnya.
Sementara itu, pelaku bernama Anggar asal Bejagung Tuban mengatakan, awal mula muncul ide modus pengisian saldo Dana itu karena sehari – hari tidak bekerja.
“Ide dari saya sendiri, terus uangnya saya buat untuk kebutuhan sehari – hari,” Ucap Anggar.