Portaltuban.id – Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Tuban melakukan sosialisasi adanya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dijadikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Ruang rapat ronggolawe, Kantor Pemkab Tuban pada Kamis (12/01), pagi.

 

Demi meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak dan memberi akses kemudahan dalam administrasi perpajakan, Direktorat Jendral Pajak (DJP), dalam hal ini, KPP Pratama Tuban melakukan ajaran kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Tuban untuk hal perubahan Format NPWP.

 

Acara dibuka langsung oleh Kepala BPKPAD Pemkab Tuban, Drs Teguh Setyobudi didampingi oleh Plh Kepala KPP Pratama Tuban, Ritok Ismurawan. Dalam sambutannya sangat mengapresiasi kegiatan positif ini untuk menunjang kelancaran dalam pelaporan perpajakan di satuan dinas kerja Pemkab Tuban.

 

Dalam isi materi yang disampaikan oleh tim penyuluh KPP Pratama Tuban, bagi NPWP orang Pribadi nantinya akan menggunakan NIK. Sedangkan untuk NPWP Badan, Instansi, Pemerintahan akan dilakukan penambahan angka hingga 16 digit. Sedangkan untuk NPWP cabang akan menggunakan Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

 

Program perubahan ini sudah dimulai sejak 14 Juli 2022 dan akan terus di gelontorkan informasinya. Hingga saat ini, sudah ada 22 Juta identitas sudah dinyatakan valid dan sisanya masih membutuhkan konfirmasi dan kemutahiran.

 

Untuk NPWP Lama, nantinya akan dilakukan pemadanan dengan data kependudukan serta klarifikasi kepada wajib pajak demi kevalitannya. Adapun untuk NPWP badan, agar menjadi 16 digit, maka diawal NPWP akan ditambah angka 0.

 

Sedangkan untuk NPWP baru atau WP yang terdaftar setelah adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112 / 22 akan langsung diaktifasi menggunakan NIK dan seterusnya juga bagi NPWP badan atau pemerintah.

Diketahui bersama, untuk NPWP dengan format lama atau sebelum adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112 / 22 tetap masih bisa dipergunakan sampai dengan 31 Desember 2023. Untuk melakukan pengecekan apakah NIK sudah terverifikasi bisa sangat mudah. Yakni dengan melalui laman website Pajak.go.id serta bisa mengikuti langkah pemutakhiran tersebut.

 

“melakukan pelaporan itu adalah bagian dari kewajiban wajib pajak, baik pribadi atau instansi pemerintah dalam menjalankan aturan yang sudah ditentukan. Apalagi dengan sosialisasi nantinya NIK akan menjadi NPWP justru akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengingat pelaporan pajaknya, “ ujar Indah salah satu peserta.

Selain melakukan kegitan itu, Kantor yang beralamatkan di Jl. Pahlawan, Tuban itu juga menjelaskan tentang lapor perpajakan agar lebih mudah, cepat dan tidak harus antri di loket pelaporan. Yakni melalui e Filling. Yaitu cara melaporkan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan Online dan Real Time pada Website DJP. Khususnya bagi bendahara SKPD Pemkab Tuban bisa dicoba dengan mudah. Diawali dengan membuat bukti potong gterlebih dahulu, baru selanjutnya mengikuti alur pelaporan e Filling dengan benar.

Dari data yang sudah melaporkan SPT Masa PPh 21 dan SPT Unifikasi sampai dengan masa Desember 2022 tercatat ada 4 SKPD tercepat, terpatuh dalam melakukan pelaporannya. Yakni ada Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian , Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan. Ada juga Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan serta Kecamatan Parengan.

 

“ke 4 SKPD tersebut diatas telah melaksanakan pelaporan pajaknya dengan patuh sehingga kami berikan apresiasi dan bisa menjadi contoh bagi SKPD lainnya,“ ujar Plh Kepala KPP Pratama Tuban, Ritok Ismurawan. (Afi).

Pilihan Redaksi

Baca Juga