Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan kerja Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tuban di Ruang Rapat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Gedung Sentra Mulia pada Kamis, 17 Maret 2022.

Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto meminta kepada Anggota Komisi II DPRD Tuban mendorong pemerintah daerah untuk melindungi setiap potensi kekayaan intelektual (KI) di daerah Tuban. “Pentingnya melindungi KI karena dapat menjaga orisinalitas, dan sebagai penghargaan atas hasil kerja keras dalam berkreasi, berkarya, dan berinovasi, serta dapat meningkatkan ekonomi,” kata Sucipto.

Menurutnya, bangsa Indonesia sudah saatnya memanfaatkan sistem kekayaan intelektual (KI) untuk mendorong percepatan pembangunan ekonomi negara dan daerah. Untuk mewujudkan hal tersebut, Sucipto mengatakan perlunya sinergi antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, para pemangku kepentingan, perguruan tinggi, pelaku industri, serta usaha kecil dan menengah. “Pemerintah kabupaten kita, wakil rakyat kita, bersama-sama untuk menginventarisir potensi KI di daerah,” ucap Sesditjen KI yang kebetulan berasal dari Tuban.

Sucipto juga mengajak para wakil rakyat ini membantu rakyat Kabupaten Tuban untuk menggali potensi indikasi geografis agar didaftarkan KI-nya ke DJKI.

“DJKI siap hadir di Tuban, sepanjang Pemerintah Daerah dan Wakil Rakyat DPRD Kabupaten Tuban menginginkan ada giat di sana. Jadi indikasi geografis daerah Tuban bisa di teliti kembali, karena produk dari potensi indikasi geografis di Tuban banyak sekali,” ujar Sucipto.

Sucipto juga memaparkan program unggulan DJKI tahun 2022 untuk daerah, di antaranya Roving Seminar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di beberapa wilayah. Seminar ini bertujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing.

Selain itu, terdapat program yang menjadikan KI sebagai pendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan pembangunan budaya, yaitu Persetujuan Otomatis Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual (POP-HKI); Mobile Intellectual Property Clinic di 33 Provinsi; Intellectual Property Marketplace; Drafting Patent Camp; Penyusunan Peta Potensi Ekonomi KI Komunal; dan Sertifikasi Pusat perbelanjaan Berbasis KI di 33 Provinsi. (*)

sumber : https://nasional.tempo.co/read/1571912/djki-minta-dprd-tuban-dorong-potensi-kekayaan-intelektual

Pilihan Redaksi

Baca Juga