Portaltuban.id- Usai balap liar, 13 orang diamankan pihak Kepolisian Polres Tuban saat bentrok di jalur lingkar selatan Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, selasa (07/02) lalu.

Bentrok tersebut dipicu saat sekelompok pemuda yang sedang melakukan aksi balap liar bersinggungan dengan kelompok lain sehingga menimbulkan aksi pengeroyokan dan pembacokan.

“Sebanyak 13 orang sudah kami amankan karena melakukan penganiayaan terhadap SM (17),” ucap Kapolres Tuban AKBP Rahman, rabu (01/03/2023).

Dari 13 orang tersebut 3 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka salah satunya masih dibawah umur yakni berinisial DF (16) Kecamatan Semanding, RG (18) serta NF (21) Kecamatan Tuban.

“Kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 01.00 WIB bertempat ditepi jalan turut jalur Lingkar Selatan Ringroad ada beberapa kelompok pemuda sedang melakukan aksi balap liar,” kata Kapolres Tuban.

Lanjut, saat melakukan aksi balap liar tersebut, para pemuda sedang bersinggungan dengan kelompok pemuda yang sedang nongkrong dan menimbulkan aksi pengeroyokan.

“Alhamdulillah setelah kurang lebih dua minggu penyelidikan pelaku berhasil kita amankan” ucapnya.

Rahman sapaannya menjelaskan, pelaku melakukan penyerangan terhadap korban berinisial SM (17) dengan cara melakukan pemukulan serta pembacokan sehingga mengakibatkan luka pada bagian punggung dan kepala.

“Korban mengalamo luka pada bagian punggung dan kepala akibat pemukulan dan serangan senjata tajam, namun kondisi korban saat ini sudah sehat, tidak sampai luka yang fatal,” tutur Rahman.

Selain itu, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti yang dipakai oleh pelaku diantaranya parang, celurit dan pedang.

“Dari pengakuan mereka ini, para pelaku mendapatkan senjata tersebut dengan cara membeli secara online namun ada juga yang membuat sendiri,” imbuhnya.

Rahman juga menghimbau kepada masyarakat khususnya Kabupaten Tuban untuk tidak melakukan aksi-aksi yang bisa mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

“Dari kejadian ini murni kasus penganiayaan,” tuturnya.

Sebagai informasi, atas kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 80 Jo Pasal 76 Undang – Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia no 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun.

Pilihan Redaksi

Baca Juga