Poetaltuban.id –Realisasi Belanja Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Tuban hingga bulan April 2025 mencapai Rp92,90 miliar. Setara 31,44% dari pagu 295,83 miliar. Angka ini terkontraksi 42,73% dari tahun sebelumnya.
Sedangkan untuk realisasi Transfer ke Daerah mencapai Rp 569,85 M atau 27,04% dari target pagu 2.42 T. Terdiri dari Dana Bagi hasil disalurkan sebesar 132,13 miliar. Untuk Dana Alokasi Umum disalurkan 37,10% sebesar 324,40 miliar.
Untuk Dana Transfer Khusus yang terdiri DAK Fisik realisasinya sebesar 0 miliar dari target pagu 69,47 miliar. DAK Non Fisik realisasinya sebesar 113,31 miliar atau 27,80% dari pagu 407,58 miliar. Dana Desa realisasinya sebesar 0 miliar atau 0% dari pagu 307,05 miliar.
Diketahui bahwa penyerapan untuk DD dan DAK Fisik masih nihil. Hal ini dikarenakan masih diperlukannya persyaratan dalam pencairannya. Seperti surat keterangan dari Bupati Tuban, kelengkapam berkas pencairan dan keterangan penganggarannya.
Kepala KPPN Tuban, Martina Sri Mulyani menjelaskan dari 311 Desa yang ada di Kabupaten Tuban sebagian kecil sudah menyerahkan berkas persyaratan pencairan. Hanya saja , belum memperoleh rekomendasi dari Pemkab Tuban. Sehingga pihak pemerintah desa belum bisa mempergunakan dana tersebut.
Pihaknya berencana akan melakukan koordinasi dengan pihak Pemkab Tuban dan instansi terkait. Untuk menindaklanjuti proses pencairan yang sempat terhambat. Hal ini dilakukan supaya prosesnya bisa diketahui kendalanya.
“Minggu depan rencananya kami akan mengundang pihak Pemkab Tuban, serta instansi yang membidangi terkait pencairan dana transfer. Saya seharusnya hanya bagian pencairan saja, tapi ini bagian dari tanggung jawab bersama. Biar semua tahu kendala ada di titik mana, ” jelas Martinah saat melakukan press rilis di kantornya, Kamis (15/5).
Lanjutnya, batas pengajuan pencairan tahap pertama terakir tanggal 15 Juni 2025. Apabila di akhir batas tidak ada penyerapan dan upload data maka tidak akan bisa dicairkan dananya. Seraya itu, dana tahap selanjutnya juga tidak bisa dicairkan.
“Kami sudah umumkan itu , dan mereka (pihak penerima dana transfer) sudah tahu batasnya. Kalau memang sudah ada proyek yang mengerjakan ya silahkan saja, untuk dananya silahkan diatur pemkab sendiri. Kalau dari APBN ya tidak bisa,” tegasnya.
Sementara ini, terkait penerimaan pajak di kabupataen Tuban hingga bulan April 2025 terealisasi sebesar Rp51,15 miliar dari target sebesar 399,55 miliar atau 12,80%. Angka ini tumbuh sebesar 5,56% dibandingkan realisasi tahun 2024.
Terdiri dari penerimaan PPN sebesar 17,80 miliar atau 10,63% dari target, terkontraksi 14,61% dari tahun 2024. Penerimaan PPh sebesar 24,43 miliar atau 10,53% dari target, terkontraksi sebesar 11,45% bila dibandingkan dengan tahun 2024, penerimaan PBB sebesar 0 miliar atau 0% dari target.
Adapun untuk penerimaan pajak lainnya sebesar 8,90 miliar atau 181.007,68% dari target, tumbuh 3.003.363,54% dari tahun 2024. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp12,87 miliar atau 108,82% dari target, terkontraksi 7,59% dari tahun 2024.
Kepala KPP Pratama Tuban, Hanis Purwanto mengatakan bahwa perolehan penerimaan pajak terus mengalami kenaikan. Angka trendnya selalu naik dari tahun sebelumnya. Berarti kegiatan yang dilakukannya sudah sesuai prosedur. Bahkan pihaknya melakukan kegiatan lebih untuk meningkatkan animo wajib pajak.
Sejalan program itu, kegiatan sosialisasi semakin ditingkatkannya. Mulai dari pelayanan di luar kantor, seperti pelayanan di kecamatan. Direncanakannya juga akan membuka kelas pajak. Baik online atau offline dengan bekerjasama melalui instansi pemerintah atau non pemerintah.
Kali ini, pihaknya juga menyarankan wajib pajak supaya menjalankan pelaporan sesuai dengan aturan. Apabuila dilangar maka akan dikenakan sangsi. Semisal, sangsi administrasi berupa denda keterlambatan hingga yang sifatnya pidana.
“Kami akan terus melakukan pembenahan dalam pelayanan. Bahkan kami berencana melaksanakan kelas pajak Ingga pelayanan luar kantor. Penerimaan pajak trendnya selalu naik, ” ungkapnya. (Fi).