IMG-20230512-WA0056

Portaltuban.id –  Sejumlah masa aksi dari aliansi organisasi masyarakat di Tuban menggelar aksi di sekitaran alun-alun Kabupaten Tuban, Jumat (12/5).

 

Dalam aksinya, mereka mendukung pihak kepolisian mendalami dan menangkap aktor intelektual dibalik dugaan kasus pencurian 21.5 ton BBM jenis solar di Single Point Moring (SPM) Tuban Jawa Timur pada 2021 tahun lalu.

Aksi yang berlangsung di kawasan Jalur Pantura Tuban itu, koordinator aksi menyampaikan tuntutannya dengan melakukan orasi.

Mereka juga membentangkan spanduk dengan berbagai tulisan yang mendukung pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus mafia Minyak jenis Solar yang terjadi di Kabupaten Tuban.

“Usut tuntas mafia Solar yang ada. Tangkap mafia solar yang ada di Tuban,” ujar Kuncoko, salah satu peserta aksi.

 

Ia menyatakan mendukung penuh upaya-upaya hukum yang dilakukan penyidik Reskrimsus Ditpolairud Mabes Polri untuk mengungkap lanjutan dan menangkap terduga aktor intelektual kasus pencurian Solar milik Pertamina itu.

Selain itu juga harus diungkap sejelas-jelasnya dalang di balik kasus pencurian BBM di kapal yang ada di laut Tuban pada 14 Maret 2021 lalu.

“Jangan sampai yang dikorbankan adalah warga biasa, yang konon bekerja sama dengan sindikat yang harus pula diungkap, diduga merupakan Anggota DPR-RI dan jika sekiranya kasus telah memasuki pengadilan, baik jaksa negara maupun majelis hakim harus jeli” tegas Ketua Komunitas Cinta Bangsa itu.

Diketahui bahwa dalam dugaan kasus itu, ditengarai Kapal MT Putra harapan yang dioperasikan PT Hub Maritim dalam aksi pencurian solar tersebut, adalah milik anggota DPR-RI Rahmat Muhajirin dari Fraksi Partai Gerindra.

 

Sementara itu, seperti dilansir dari berbagai sumber yang ada dari penangkapan kasus pencurian Solar di Kapal yang terjadi di Laut Tuban diamankan barang bukti berupa 21.517 liter atau 21 ton BBM jenis solar.

Kemudian juga satu unit kapal, satu unit selang pipa dan katrol pipa yang digunakan para tersangka. Para tersangka telah dijerat dengan pasal 363 jo pasal 372 jo pasal 55 ayat 1, Pasal 4 KUHP, dan Pasal 2 ayat 1 KUHP. (*/ud).

 

Pilihan Redaksi

Baca Juga